PELANGICASINO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis penolakan tersebut terbuang dalam surat secarik surat Pemprov DKI jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu .
Dalam Surat itu disebutkan permohonan TDUP Hotel Alexix diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 60u0HG dan permohonan TDUP Griya yang diajukan melalui aplikasi online ke kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU
Penolakan perpanjangan izin itupun diamini oleh Gubernur DKI jakarta Anies Baswedan.
0 comments:
Post a Comment