About

Tuesday, October 31, 2017

Alexis setor pajak Rp 30 miliar per tahun ke Pemprov DKI



PELANGICASINO -  Pihak manajemen Alexis menepis kabar usaha dijalankan berupa hotel dan griya pijat melanggar hukum , Bahkan manajemen menegaskan selama ini pihaknya taat aturan pajak terhadap Pemprov DKI Jakarta

"Kebetulan saya ingat ya , kalau tidak salah  Rp 30 milliar per tahun , Untuk usaha pariwisata ini, Ada hotel , restoran dan gerai pijat , kalau dari pajak seperti itu , omzetnya berapa. kalkulasi tak bisa saya jawab ," kata Legal & Corporate Affair Alexis Group ,Lina Novita dalam jumpa pers di Hotel Alexis , jalan RE Martadinata Nomor 1, jakarta Utara, Selasa (31/10)
Hal serupa dikatakan rekan Lina Mochamad Fadjri , Dia menyayangkan keputusan Pemprov DKI jakarta menolak perpanjangan permohonan Tanda Daftar Usaha pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis.
" kalau kita mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 2013 , kalau bisa pada baca pasal 2 ada yang mengatur azas tersebut , pada azas tersebut ada azas persamaan  perlakuan , kalau ada indikasi hotel dan griya pijat melakukan tindakan tak sesuai asusila , kami menghormati . kalau di jalan prosedur sesuai yang berlaku , silakan sartinya tak ada masalah dengan hotel kita ," Fajri.
Menurut Fajri , sesuai Perda nomor 12 tahun 2013, maka keputusan Pemprov DKI tak memperpanjang kegiatan usaha di hotel Alexis berlaku pula terhadap usaha seurpa lainnya , Dia pun berharap Pemprov DKI berlaku adil dalam mengambil keputusanya.
" Kalau hotel lain bisa beroperasi , kita bisa dong beroperasi , kami punya etika baik untuk perpanjang izin , kalau ada indikasi ada kesalahan , kita harus melihat langsung , Pungkasnya


0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates