PELANGICASINO - tersangka anggota geng motor jepang (jembatan Mampang) yang menjarah di toko pakaian Fernando stores di jalan Sentosa , Sukamajaya , Depok , minggu (24/12/2017) bertambah menjadi 8 orang.
kedelapan orang itu termasuk 3 orang perempuan anggota geng motor yang turut melakukan penjarahan.
Sementara 18 orang lainnya yang turut di tangkap , kini sudah dipulangkan ke keluarganya.
Hal itu dikatakan KepolrestaDepok AKBP Didik Sugiarto kepada wartawan , selasa (26/12/2017)
"Total tersangka adalah 8 orang , Lima di antaranya di bawah umur,"kata DIdik.
Para tersangka itu adalah Ahmad Baqir bin Abubakar (18). pengemudi di ojek online warga jalan Salak RT 9/01 , kelurahan Mampang , Pancoran Mas: Faturahman (17) , pelajar warga kampung Baru , kelurahan Ratu jaya , Bojong gede kabuptaen Bogor
Al Gifahri Alias Fahri (16) pelajar SMK , warga perumahan Nusa indah Residence , Tanah Baru , Bogor utara: Dewa Sharul Ramadhan (16), karyawan swasta, warga jalan Raden Saleh , Beji, Depok
tiga orang perempuan yakni Exter Al Afna (18) warga Perum Dpok Mulya 1, RT 08/15 No 1, Beji , Depok : Bella Arsita (16) warga kampung Bulak Rambutan , Cipayung , Pancoran Mas, dab Yuvita Anggraeni (17) warga jalan kampung utan m kelurahan Ragunan, Pasar Minggu , jakarta Selatan.
Sebelumnya 26 anggota geng motor jepang ( jembatan Mampang) yang di bekuk aparat Polresta Depok, karena diduga telah melakukan penjarahan di toko pakaian Fernando Stores di jalan Sentosa , sukmajaya , Depok , minggu (24/12/ 2017) dini hari lalu, Dari jumlah itu 8 dijadikan tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu kholis Aryana memastikan bahwa 18 orang lainnya yang ikut ditangkap , sudah dipulangkan ke keluarga dan orangtua mereka untuk dibina.
Mereka , kata Putu , akan dijadikan saksi dalam kasus ini serta untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain
"Selain yang ditetapkan tersangka , 19 orang lainnya sudah dipulangkan kemungkinan masih ada pelaku lain dan kini masih kami dalam, lagi,"kata Putu , Selasa(26/12/2017).
Ia mengatakan untuk ke 8 orang yang ditetapkan tersangka , beberapa dipastikan berusa dibawah 18 tahun atau dalam kategori anak.
Karenanya kata putu , pihaknya akan akan memperlakukan mereka secara khusus sebagai tersangka anak, seperti diatur dalam Undang- Undang sistem peradilan Pidana Anak.
"Sedangkan yang dewasa di perlakukan sesuai dengan KUHAP,"kata Putu.
Sebelumnya Kapolresta Depok AKBP Didik Sugiarto , mengatakan dari 26 orang anggota geng motor yang di bekuk, jika tidak terlibat dalam aksi penjarahan , mereka akan dikembalikan kepada keluarga,
"Syaratnya keluarga atau orangtua harus lebih mengawasi dan mendidik anaknya, ke depannya , sebab mereka sudah bergaul dengan gerombolan yang berpotensi melakukan tindak pidana kriminal hingga narkoba dan tawuran, "'katanya (warta kota)